Marklet

materi bacaan literasi

Dinamika Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Liberal

Pengantar Demokrasi Liberal

Masa Demokrasi Liberal (atau Demokrasi Parlementer) di Indonesia berlangsung mulai 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Periode ini ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) yang menganut sistem parlementer, di mana jalannya pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dan kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat).

Sistem Pemerintahan

Parlementer

Badan Legislatif

DPR (Hasil Pemilu 1955)

Periode Waktu

1950 — 1959

Landasan Hukum

UUDS 1950

Dinamika Politik: Seringnya Pergantian Kabinet

  1. 1Sistem multipartai pada masa ini menyebabkan kabinet sangat labil dan mudah dijatuhkan melalui mosi tidak percaya di parlemen. Pemerintahan pusat disibukkan oleh persaingan antarpartai politik.
  2. 2Dalam kurun waktu kurang dari 9 tahun, terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali, di antaranya Kabinet Natsir, Sukiman, Wilopo, Ali Sastroamidjojo I, Burhanuddin Harahap, Ali Sastroamidjojo II, dan Kabinet Djuanda.
  3. 3Meskipun tidak stabil, pada masa ini berhasil diselenggarakan Pemilihan Umum pertama tahun 1955 untuk memilih anggota DPR dan Konstituante.

Dinamika Ekonomi: Tantangan dan Kebijakan

  1. 1Faktor utama masalah ekonomi adalah warisan beban keuangan dari masa kolonial, inflasi tinggi, serta ketergantungan yang kuat pada produk ekspor pertanian dan perkebunan.
  2. 2Sistem ekonomi liberal murni membuat pengusaha pribumi sulit bersaing dengan pengusaha asing dan keturunan Tionghoa yang memiliki modal kuat, sehingga memunculkan kebijakan proteksi seperti Sistem Ekonomi Benteng.
  3. 3Pemerintah juga mencoba berbagai upaya lain seperti Gunting Sjafruddin untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dan Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia.

Akhir Masa Demokrasi Liberal

Ketidakstabilan politik yang berkepanjangan serta kegagalan Konstituante dalam merumuskan Undang-Undang Dasar baru mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Keputusan ini membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, dan sekaligus mengakhiri era Demokrasi Liberal.